Shalat lima waktu adalah kewajiban (fardhu) 'ain bagi setiap muslim dan
muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga
telah memberikan rukhsah (keringanan) bagi musafir atau orang sakit dalam
pelaksanaannya.
Namun rukhsah yang Allah berikan tidak berarti boleh
dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak
didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi anda berada di
tengah kota, tidak bisa dikatakan bahwa anda boleh bertayammum. Bukankah di
tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah
minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung
yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang
berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.
Begitu juga dengan menjama'
shalat Maghrib dan 'Isya'. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus
segera dikerjakan. Tetapi waktu 'Isya' sangat panjang hingga menjelang Subuh.
Karena itu tidak ada alasan untuk menjama` shalat Isya` dengan
Maghrib.
Selain itu harus juga diperhatikan syarat dibolehkannya menjama`
dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan. Sedangkan anda masih
dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota anda sendiri. Safar
adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama
dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri.
Ini adalah pendapat yang paling kuat.
Jadi yang harus anda lakukan adalah
membuat perhitungan bagaimana agar anda bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya.
Misalnya bila dalam perjalanan pulang anda harus berganti bus, usahakan saat
berganti bus itu anda bisa mencari tempat shalat. Dalam hal ini tidak harus
berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal
anda bisa melakukan shalat.
Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar
dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad SAW adalah dijadikan bumi
ini sebagai masjid, di mana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di
muka bumi. Yang penting anda sudah punya wudhu. Bila tidak, anda bisa membawa
bekal sebuah botol kemasan yang anda isi dengan air dan anda bisa berwudlu`
cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum
kemasan yang dijual di jalan.
Alternatif kedua seperti yang dilakukan
oleh banyak orang, anda bisa menunda waktu pulang anda hingga Maghrib tiba lalu
tunaikan shalat Maghrib di tempat kerja anda setelah itu silahkan pulang ke
rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang.
Sedangkan shalat Isya` cukup anda lakukan nanti di rumah karena waktu masih
panjang.
Sedangkan masalah lafaz niat telah tidaklah menjadi syarat dalam
ibadah shalat, karena lafaz itu bukanlah niat itu sendiri. Sebab yang menjadi
rukun shalat adalah niat yang ada di dalam hati pada saat mau melaksanakanya.
Adapun lafaz hanyalah penguat dari niat itu bagi mereka yang mengakui adanya
lafaz niat dalam shalat.
Wallahu a'lam bishshawab
Sumber : Ahmad Sarwat, Lc.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Pulang Kerja Macet, Bolehkah Menjama' Maghrib dan 'Isya di Rumah? "
Posting Komentar